Warning

Failed deleting 198e3b942e6730b4b9f42d4c731bbf0b.css
loading...
Umum
Persyaratan
Prosedur
Mekanisme Pengesahan
Biaya

1. Permohonan paspor dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.

2. Paspor terdiri atas paspor elektronik (e-paspor) dan paspor non elektronik.

3. Paspor diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

4. Permohonan paspor dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

5. Bagi calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor diajukan di kantor imigrasi yang masih berada dalam provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.

6. Pengajuan permohonan paspor dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif melalui perusahaan pengerah TKI.

1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

2. Kartu keluarga;

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;

6. Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota

7. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Pendaftaran melalui aplikasi Antrian Paspor Online: Dapat diunduh App Store atau Google Play

Permohonan secara manual:

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;

2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;

3. setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;

4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

a. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;

b. Pembayaran biaya paspor;

c. Pengambilan foto dan sidik jari;

d. Wawancara;

e. Verifikasi; dan

f. Adjudikasi.

1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000

3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Jl. Warung Jaud No. 82 RT/ RW 03/11, Kaligandu, Kec. Serang, Kota Serang, Banten, Serang 42151

(0254) 209489

Email Kehumasan
humas.kanim_serang@kemenkumham.go.id

Email Aduan
Pengaduan.kanim_serang@kemenkumham.go.id

logo besar kuning
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I SERANG
KANWIL KEMENKUMHAM NAMA PROVINSI BANTEN
Hari ini118
Kemarin131
Minggu ini1009
Bulan ini2889
Total55185

Saturday, 18 May 2024