Warning

Failed deleting 198e3b942e6730b4b9f42d4c731bbf0b.css
loading...
Umum
Persyaratan
Prosedur
Mekanisme Pengesahan
Biaya

1. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.

2. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.

3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

4. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

2. Kartu keluarga;

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan

6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

7. Surat rekomendasi Kepala Kantor Kementrian Agama di Kabupaten/ Kota setempat.

Pendaftaran melalui aplikasi Antrian Paspor Online: Dapat diunduh App Store atau Google Play

Permohonan secara manual:

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;

2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;

3. setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;

4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

a. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;

b. Pembayaran biaya paspor;

c. Pengambilan foto dan sidik jari;

d. Wawancara;

e. Verifikasi; dan

f. Adjudikasi.

1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000

3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Jl. Warung Jaud No. 82 RT/ RW 03/11, Kaligandu, Kec. Serang, Kota Serang, Banten, Serang 42151

(0254) 209489

Email Kehumasan
humas.kanim_serang@kemenkumham.go.id

Email Aduan
Pengaduan.kanim_serang@kemenkumham.go.id

logo besar kuning
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I SERANG
KANWIL KEMENKUMHAM NAMA PROVINSI BANTEN
Hari ini102
Kemarin131
Minggu ini993
Bulan ini2873
Total55169

Saturday, 18 May 2024