Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.03-PR.07.04 Tahun 1991 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi. Bahwa Kantor Imigrasi Serang adalah instansi yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Imigrasi menyelenggarakan fungsi :
- Menyelenggarakan layanan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
- Menerbitkan ijin kunjungan, ijin tinggal terbatas / tetap bagi warga negara asing.
Melakukan pengawasan dan penindakan terhadap keberadaan warga negara asing.
Sesuai Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.03-PR.07.04 Tahun 1991 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi, Fungsi Kantor Imigrasi Kelas I Serang