Pada awalnya melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor : M.05.PR.07.04 Tahun 2002 tanggal 25 September 2002 terbentuklah Kantor Imgrasi Serang, namun masih berstatus sebagai Kantor Imigrasi Kelas II Serang.
Dengan lokasi kantor berkedudukan di Jalan Trip Jamaksari No.5 Kabupaten Serang, pada waktu itu masih menyewa sebuah ruko sederhana berlantai 2 (dua). Pada saat terjadi pemekaran wilayah propinsi Jawa Barat, yakni menjadi propinsi Jawa Barat dan Propinsi Banten, Kantor Imigrasi Kelas II Serang pun mengalami perubahan status yakni menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Serang. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor : M.05.PR.07.04 Tahun 2004 tanggal 19 Agustus 2004.
Lokasi kantor pun berpindah ke jalan Warung Jaud No.82 Kaligandu, Kabupaten Serang. Kantor ini dibangun di atas tanah seluas 1000 meter2 milik Pemerintah Daerah Kabupaten Serang. Pemekaran pun terjadi dilingkunngan Pemda, yang mana lokasi Kantor Imigrasi Kelas I Serang saat ini masuk ke wilayah teritorial pemerintah kota Serang. Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Serang meliputi : Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.
Visi
“ Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum”
Misi
“ Melindungi Hak Asasi Manusia”
Values
Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif
Motto
“ Kerja keras, Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas.